Thursday, May 12, 2011

Fatwa Ibadah untuk ostomate (penyandang stoma) muslim

HASIL KEPUTUSAN

MAJLIS FATWA DEWAN DA'WAH

Nomor: 23/B/MF-DD/VIII/1430/2009

Tentang

TATACARA IBADAH PENYANDANG STOMA

Al Hamdulillah, wasshalatu wassalamu 'ala rasulillah, wa ba'du

Dengan memohon rahmat, taufiq dan 'inayah dari Allah s.w.t, maka Majlis Fatwa Dewan Da'wah Islamiyah Indonesia setelah;

  1. a. Menimbang:

a.1. Bahwa Dinul Islam adalah agama yang sempurna, lengkap dan komprehensif dengan dimensinya yang kaffatan linnass dan rahmatan lil'alamin.

a.2. Bahwa Allah s.w.t sebagai pembuat syari'at (shahibus-syar'i) adalah Rabb Yang Maha Pemurah dan Maha Tahu akan keterbatasan dan kelemahan hamba-Nya seiring dengan adanya hukum darurat (emergensi) dan rukshah (keringanan) atau as-samhah (toleransi) dalam syari'at Islam

a.3. Bahwa orang yang sakit, safar, terpaksa, dan mereka yang dalam kesulitan adalah ahlul-a'dzar yang Allah & Rasul-Nya beri kemudahan dan keringanan-keringanan dalam hal ibadat dan mu'amalah. Termasuk bagi penderita penyakit stoma yang mengharuskannya memakai kantung khusus sebagai pengganti saluran pembuangan hajat.

a.4. Untuk keperluan ini perlu adanya pegangan hukum yang lebih kuat dan menyakinkan serta menentramkan batin bagi pihak-pihak yang bersangkutan.

b. Mengingat:

b.1. Ayat-ayat yang berkaitan dengan orang-orang yang diberi 'udzur (ahlul-a'dzar), di antaranya; bahwa Allah s.w.t tidak menjadikan dalam agama ini suatu kesempitan (Al Hajj:78). Allah s.w.t senantiasa menginginkan keringanan dan kemudahan (Al-Baqarah:185), bersama kesulitan ada kemudahan (Alamnasyrah:5-6). Allah s.w.t tidak memberi beban melainkan selalu sesuai dengan kemampuan hamba (Al Baqarah:286; At-Thalaq:7; At-Taghabun:16)

b.2. Hadits Nabi s.a.w:

Riwayat Abu Hurairah:

إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ ، وَإِذَا نَهَيْتُكُمْ عَنْ شَيْءٍ فَدَعُوهُ.﴿رواه البخارى, كتاب الإعتصام بالكتاب والسنَّة برقم:6858,ومسلم كتاب الفضائل برقم: 3236,6188﴾

"ِApabila aku memerintahkan kalian melaksanakan sesuatu, maka lakukanlah sesuai kemampuan yang ada. Dan apabila aku melarang kalian dari sesuatu, maka tinggalkanlah." Shahih Bukhari [6858] Muslim no.3236,6188

Riwayat Hikam bin Hazn:

أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّكُمْ لَنْ تُطِيقُوا أَوْ لَنْ تَفْعَلُوا كُلَّ مَا أُمِرْتُمْ بِهِ وَلَكِنْ سَدِّدُوا وَأَبْشِرُوا ﴿رواه ابوداود كتاب الصلاة برقم:1096, البيهقي فى السنن كتاب الجمعة برقم:5541, ابو يعلى فى المسند برقم:6826, وحسنه الألباني فى صحيح الجامع برقم:7871 ﴾

"Wahai manusia, kalian tidak akan mampu seterusnya melakukan setiap apa yang aku perintah, karena itu seimbanglah dan bersemangatlah." Hadits hasan. HR. Abu Dawud [1096], Imam Baihaqi [5541], Abu Ya'la [6827]. Shahihul Jami' no.:7871)

b.3. Kasus wanita istihadhah di zaman Nabi s.a.w.

قَوْلُهُ ( صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ) لِفَاطِمَةَ بِنْتِ أَبِيْ حُبَيْشٍ : " وَتَوَضَّئِيْ لِكُلِّ صَلاَةٍ حَتَّى يَجِئَ ذَلِكَ اْلوَقْتُ وَقَالَ فِي اْلمُسْتَحَاضَةِ : " وَتَتَوَضَّأُ عِنْدَ كُلِّ صَلاَةٍ " وَقَوْلُهُ: " أَنَّهُ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَمَرَ اْلمُسْتَحَاضَةُ بِالْجَمْعِ بَيْنَ صَلاَتَيْنِ

Sabda Nabi s.a.w terhadap Fathimah binti Abi Hubeisy: "hendaklah engkau berwudhu' setiap kali shalat sehingga datang waktu shalat berikutnya." Nabi bersabda terhadap penderita mustahadhah: "dan berwudhulah setiap kali shalat." Nabi s.a.w menyuruh untuk menjama' antara dua shalat bagi penderita istihadhah." (Muttafaqun'alaih dan lain-lain, dari Kitab Irwa'ul Ghalil Syeikh Albani no.hadits:205-207)

Nabi s.a.w bersabda kepada Hamnah: "Aku beritahukan kepadamu untuk menggunakan kapas, karena hal itu dapat menyerap darah”. Hamnah berkata: "Darahnya lebih banyak dari itu.” Nabi s.a.w bersabda: “gunakan kain!”. Kata Hamnah: “Darahnya masih banyak yang keluar.” Nabi pun bersabda: “Maka pakailah penahan!” (HR.Ahlus-Sunan)

b.4. Kasus yang menimpa 'Imran bin Hushain:

عَنْ عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ ، رَضِيَ اللهُ عَنْهُ ، قَالَ:كَانَتْ بِي بَوَاسِيرُ ، فَسَأَلْتُ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم عَنِ الصَّلاَةِ ، فَقَالَ : صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ. - وفي رواية : سَأَلْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم عَنْ صَلاَةِ الْمَرِيضِ ؟ فَقَالَ : صَلِّ قَائِمًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَقَاعِدًا ، فَإِنْ لَمْ تَسْتَطِعْ فَعَلَى جَنْبٍ. ﴿رواه البخاري برقم:1117, وابوداود برقم:952, والترمذي برقم:372, واحمد برقم: 20057﴾

Dari 'Imran bin Hushain ra ia berkata, "aku menderita sakit ambiyen." Aku tanyakan pada Nabi s.a.w bagaimana tatacara shalat penderita penyakit ini. Nabi s.a.w bersabda: "shalatlah dengan cara berdiri. Jika kau tidak mampu, shalatlah dengan duduk. Jika tidak mampu dengan cara berbaring." Dalam riwayat lain: "aku bertanya kepada Rasulullah s.a.w tentang shalatnya orang yang sakit." Sabda Nabi s.a.w: "shalatlah dengan cara berdiri. Jika kau tidak mampu, shalatlah dengan duduk. Jika tidak mampu dengan cara berbaring." (HR. Bukhari [1117], Abu Dawud [952], Turmudzi [372], Ahmad [20057]

b.4. Qaedah Fiqhiyyah terkait dengaqn hukum rukhshah (keringanan) dan darurat (terpaksa), baik karena sebab sakit, safar, masyaqqah (berat, sulit), bahwa al-masyaqqatu tajlibut-taysîr, kesulitan itu menghajatkan pada kemudahan, ad-dhararu yuzâlu; sesuatu yang membahayakan itu harus dihilangkan.

  1. Memperhatikan:

Surat permohonan fatwa dari Pengurus InOA-Yayasan Kanker Indonesia dan Wocare Clinic Bogor yang ditindak lanjuti oleh pandangan peserta sidang mudzakarah terbatas Majlis Fatwa pada hari Jum'at, 7 Agustus 2009.

MENETAPKAN

  1. d. Memutuskan:
    1. Cara ibadah penderita penyakit stoma secara umum digolongkan pada kategori orang yang diberi udzur (ahlul-a'dzar) yaitu adanya berupa keringanan-keringanan dan kemudahan-kemudahan (at-takhfifat wat-taisirat) sesuai tabiat dan watak Dinul Islam.

  1. Sifat wudhu' ahlul-a'dzar seperti penderita stoma dalam semua tingkatan penderitanya bisa mengambil salah satu pilihan dari alternatif sebagai berikut:

2.1. Jika hadatsnya keluar secara terus-menerus,maka hendaklah ia berwudhu' setiap melakukan shalat. Dengan wudhu' ini, ia shalat fardhu dan/ atau sunnah. Bila hadatsnya tetap keluar juga tanpa perasaan kesengajaan, di mana kantong stoma tersebut dipandang aman dan terjaga kesuciannya, maka status wudhu’nya tidak dihitung batal dengan alasan dharurat lantaran beratnya penyakit ini. Ia cukup berdo'a dan bertawakkal kepada Allah s.w.t agar senantiasa diberi kekuatan dan kemudahan beribadah oleh Allah ‘Azza wajalla.

2.2. Jika keadaan ini memberatkan yang bersangkutan, maka ia boleh bertayammum, di mana sebelumnya sudah dipersiapkan segala sesuatunya menyangkut kebersihan pakaian dan tempat shalatnya.

2.3. Yang bersangkutan juga dibolehkan berwudhu' atau bertayammum disaat mana ia berada dalam keadaan masyaqqah (terbebani), sehingga ia boleh melakukan shalat dengan menjama' di antara dua shalat; taqdim maupun ta'khir, kecuali shalat shubuh. Shalat jama’ ini cukup ia beri jeda dengan iqamat di antara dua rakaat salam.

  1. Sifat shalat orang yang udzur seperti penderita stoma; bisa duduk, berbaring, isyarat atau posisi lain yang ia inginkan di mana kewajiban shalat dapat ia lakukan sebisa mungkin.

  1. Sedang sifat ibadah puasa Ramadhan bagi orang yang udzur adalah dengan beberapa pilihan; pertama, dengan cara ada'an, yaitu ia makan sahur menjelang fajar untuk menguatkan fisiknya, kedua qadha'an jika ia sanggup membayarnya di bulan lain; ketiga dengan cara fidyah yaitu memberi makan beberapa orang miskin sebanyak hari tidak berpuasa yang jumlahnya ditaksir berdasarkan kebiasaannya makan dan minum dalam sehari-semalam. Jika ia wafat, sementara punya hutang puasa Ramadhan maka ahli waris/walinya dapat membayarnya dengan cara fidyah.

  1. Ibadah haji penderita stoma. Jika ia mampu, ia boleh melaksanakan seperti umumnya tatacara manasik haji. Jika tidak mampu; ia boleh memberi kuasa kepada ahli nasab/ahli warisnya dengan sistem badal haji yang dikuasakan kepada keluarga atau kerabatnya yang sudah pernah haji dengan biaya dari yang bersangkutan, baik secara keseluruhan maupun sebagiannya.

Ditetapkan di : Jakarta

Pada tanggal : 12 Agustus 2009

MAJLIS FATWA

DEWAN DA'WAH ISLAMIYAH INDONESIA

Drs.H.Dahlan Bashri, MA H. Ali Fahmi Arsyad, Lc

Ketua Sekretaris


No comments:

Post a Comment