Showing posts with label Kedokteran Islam. Show all posts
Showing posts with label Kedokteran Islam. Show all posts

Sunday, May 15, 2011

Ilmuan Islam Perintis Pengobatan Penyakit Jiwa

Peradaban Barat kerap mengklaim bahwa Philipe Pinel (1793) merupakan orang pertama yang memperkenalkan metode penyembuhan penyakit jiwa. Tak cuma itu, Barat juga menyatakan rumah sakit jiwa (RSJ) pertama di dunia adalah Vienna’s Narrenturm yang dibangun pada tahun 1784. Benarkah klaim peradaban Barat itu?

penyakit jiwaKlaim itu tentu sangat tak berdasar. Sebab, jauh sebelum Barat mengenal metode penyembuhan penyakit jiwa berikut tempat perawatannya, pada abad ke-8 M di Kota Baghdad. Menurut Syed Ibrahim B PhD dalam bukunya berjudul “Islamic Medicine: 1000 years ahead of its times”,mengatakan, rumah sakit jiwa atau insane asylums telah didirikan para dokter dan psikolog Islam beberapa abad sebelum peradaban Barat menemukannya. Hampir semua kota besar di dunia Islam pada era keemasan telah memiliki rumah sakit jiwa. Selain di Baghdad ibu kota Kekhalifahan Abbasiyah insane asylum juga terdapat di kota Fes, Maroko. Selain itu, rumah sakit jiwa juga sudah berdiri di Kairo, Mesir pada tahun 800 M. Pada abad ke-13 M, kota Damaskus dan Aleppo juga telah memiliki rumah sakit jiwa.

Mari kita bandingkan dengan Inggris. Negara terkemuka di Eropa itu baru membuka rumah sakit jiwa pada t1831 M. Rumah sakit jiwa pertama di negeri Ratu Elizabeth itu adalah Middlesex County Asylum yang terletak di Hanwell sebelah barat London. Pemerintah Inggris membuka rumah sakit jiwa setelah mendapat desakan dari Middlesex County Court Judges. Setelah itu Inggris mengeluarkan Madhouse Act 1828 M.

Lalu bagaimana peradaban Islam mulai mengembangkan pengobatan kesehatan jiwa? Menurut Syed Ibrahim, berbeda dengan para dokter Kristen di abad pertengahan yang mendasarkan sakit jiwa pada penjelasan yang takhayul, dokter Muslim justru lebih bersifat rasional.

Para dokter Muslim mengkaji justru melakukan kajian klinis terhadap pasien-pasien yang menderita sakit jiwa. Tak heran jika para dokter Muslim berhasil mencapai kemajuan yang signifikan dalam bidang ini. Mereka berhasil menemukan psikiatri dan pengobatannya berupa psikoterapi dan pembinaa moral bagi penderita sakit jiwa.

”Selain itu, para dokter dan psikolog Muslim juga mampu menemukan bentuk pengobatan modern bagi penderita sakit jiwa seperti, mandi pengbatan dengan obat, musik terapi dan terapi jabatan,” papar Syed Ibrahim.

Konsep kesehatan mental atau al-tibb al-ruhani pertama kali diperkenalkan dunia kedokteran Islam oleh seorang dokter dari Persia bernama Abu Zayd Ahmed ibnu Sahl al-Balkhi (850-934). Dalam kitabnya berjudul Masalih al-Abdan wa al-Anfus (Makanan untuk Tubuh dan Jiwa), al-Balkhi berhasil menghubungkan penyakit antara tubuh dan jiwa. Ia biasa menggunakan istilah al-Tibb al-Ruhani untuk menjelaskan keseharan spritual dan kesehatan psikologi.

Sedangkan untuk kesehatan mental dia kerap menggunakan istilah Tibb al-Qalb . Ia pun sangat terkenal dengan teori yang dicetuskannya tentang kesehatan jiwa yang berhubungan dengan tubuh. Menurut dia, gangguan atau penyakit pikiran sangat berhubungan dengan kesehatan badan. Jika jiwa sakit, maka tubuh pun tak akan bisa menikmati hidup dan itu bisa menimbulkan penyakit kejiwaan, tutur al-Balkhi.

Menurut al-Balkhi, badan dan jiwa bisa sehat dan bisa pula sakit. Inilah yang disebut keseimbangan dan ketidakseimbangan. Dia menulis bahwa ketidakseimbangan dalam tubuh dapat menyebabkan demam, sakit kepala, dan rasa sakit di badan. Sedangkan, ketidakseimbangan dalam jiwa dapat mencipatakan kemarahan, kegelisahan, kesedihan, dan gejala-gejala yang berhubungan dengan kejiwaan lainnya.

Dia juga mengungkapkan dua macam penyebab depresi. Menurut dia, depresi bisa disebabkan alasan yang diketahui, seperti mengalami kegagalan atau kehilangan. Ini bisa disembuhkan secara psikologis. Kedua, depresi bisa terjadi oleh alasan-alasan yang tak diketahui, kemukinan disebabkan alasan psikologis. Tipe kedua ini bisa disembuhkan melalui pemeriksaan ilmu kedokteran.

khazanah-rabu1Selain al-Balkhi, peradaban Islam juga memiliki dokter kejiwaan bernama Ali ibnu Sahl Rabban al-Tabari. Lewat kitab Firdous al-Hikmah yang ditulisnya pada abad ke-9 M, dia telah mengembangkan psikoterapi untuk menyembuhkan pasien yang mengalami gangguan jiwa. Al-Tabari menekankan kuatnya hubungan antara psikologi dengan kedokteran. Menurut dia, untuk mengobati pasien gangguan jiwa membutuhkan konseling dan dan psikoterapi. Al-Tabari menjelaskan, pasien kerap kali mengalami sakit karena imajinasi atau keyakinan yang sesat. Untuk mengobatinya, kata al-Tabari, dapat dilakukan melalui ”konseling bijak”. Terapi ini bisa dilakukan oleh seorang dokter yang cerdas dan punya humor yang tinggi. Caranya dengan membangkitkan kembali kepercayaan diri pasiennya.

Melalui kitab yang ditulisnya yakni El-Mansuri dan Al-Hawi , dokter Muslim legendaris al-Razi juga telah berhasil mengungkapkan definisi symptoms (gejala) dan perawatannya untuk menangani sakit mental dan masalah-masalah yang berhubungan dengan kesehatan mental.

Al-Razi juga tercatat sebagai dokter atau psikolog pertama yang membuka ruang psikiatri di sebuah rumah sakit di Kota Baghdad. Pemikir Muslim lainnya di masa keemasan Islam yang turut menyumbangkan pemikirannya untuk pengobatan penyakit kejiwaan adalah Al-Farabi. Ilmuwan termasyhur ini secara khusus menulis risalah terkait psikologi sosial dan berhubungan dengan studi kesadaran.

Selain itu, Ibnu Zuhr, alias Avenzoar juga telah berhasil mengungkap penyakit syaraf secara akurat. Ibnu Zuhr juga telah memberi sumbangan yang berarti bagi neuropharmakology modern. Yang tak kalah penting lagi, Ibnu Rusyd atau Averroes ilmuwan Muslim termasyhur – telah mencetuskan adanya penyakit Parkinson’s.

Sejarawan Francis Bacon menyebut Al-Haitham sebagai ilmuwan yang meletakkan dasar-dasar psychophysics dan psikologi eksperimental. Berdasarkan hasil penelusuran yang dilakukannya, Bacon merasa yakin bahwa Al-Haitham adalah sarjana pertama yang berhasil menggabungkan fisika dengan psikologi, dibandingkan Fechner yang baru menulis Elements of Psychophysics pada tahun 1860 M. Begitulah, kedokteran dan psikologi Islam mengembangkan pengobatan penyakit jiwa. heri ruslan


Utang Budi Kedokteran Modern

Kontribusi umat Islam bagi peradaban manusia adalah fakta yang tak terbantahkan. Para sejarawan sains Barat dalam sebuah konferensi mengakui bahwa dunia kedokteran modern berutang begitu banyak terhadap para ilmuwan Muslim di era keemasan Islam. Betapa tidak, dokter Muslim di era kekhalifahan merupakan perintis diagnosis dan penyembuhan beragam penyakit.

Dr Emilie Savage-Smith dari St Cross College di Oxford mengungkapkan, Islam adalah peradaban pertama yang memiliki rumah sakit. Menurut dia, rumah sakit pertama di dunia dibangun Kekhalifahan Abbasiyah di kota Baghdad, Irak sekitar tahun 800 M. ”Rumah sakit yang berdiri di Baghdad itu lebih mutakhir dibandingkan rumah sakit di Eropa Barat yang dibangun beberapa abad setelahnya,” papar Savage-Smith seperti dikutip Independent.

Savage-Smith mengungkapkan, rumah sakit (RS) Islam terbesar di zaman keemasan dibangun di Mesir dan Suriah pada abad ke-12 dan 13 M. Pada masa itu, RS Islam sudah menerapkan sistem perawatan pasien berdasarkan penyakitnya. Menurut Savage-Smith, pembangunan sebuah sistem rumah sakit yang begitu luas merupakan salah satu pencapaian terbesar dalam peradaban Islam pada abad pertengahan.

”Peradaban Islam pada abad ke-10 M untuk pertama kalinya memperkenalkan sistem pendidikan kedokteran secara langsung di rumah sakit,” papar Savage-Smith. Ia pun mengagumi Islam yang mengajarkan umatnya untuk merawat seluruh jenis penyakit tanpa memandang status ekonomi pasiennya.

Menurut dia, rumah sakit Islam pada era kejayaannya terbuka bagi semua; laki-laki, perempuan, warga sipil, militer, kaya, miskin, Muslim dan non-Muslim. Pada masa itu, kata Savage-Smith, rumah sakit memiliki beragam fungsi yakni sebagai; pusat perawatan kesehatan, rumah penyembuhan bagi pasien yang sedang dalam tahap pemulihan dari sakit atau kecelakaan.

Selain itu, ungkap Savage-Smith, peradaban Islam juga sudah memiliki rumah sakit jiwa atau insane asylum. Menurut dia, masyarakat Muslim juga tercacat sebagai yang pertama mendirikan dan memiliki rumah sakit jiwa. Rumah sakit pada era keemasan Islam juga berfungsi sebagai tempat perawatan para manusia lanjut usia (manula) yang keluarganya kurang beruntung.

Smith-Savage menuturkan, para dokter Muslim menguasai dunia kedokteran berkat upaya penerjemahan terhadap karya-karya kedokteran Yunani klasik. Tak cuma menerjemahkan, namun para dokter Muslim pun mengembangkan, menemukan serta menulis buku-buku kedokteran.

Para dokter Muslim pun berhasil menemukan sejumlah penyakit, cara pengobatan hingga penyembuhannya. Menurut Smith-Savage, dokter Muslim telah mampu menjelaskan beragam jenis penyakit infeksi seperti cacar air. Selain itu, kedokteran Islam juga menemukan penyakit yang sebelumnya tak diketahui manusia, seperti kataraks. Bahkan, kedokteran Islam juga telah berhasil melakukan operasi atau bedah.

Peradaban Barat pun belajar dan mengembangkan hasil penemuan dan penelitian di bidang kedokteran. Tanpa kontribusi kedokteran Islam, boleh jadi dunia Barat tak akan menguasai ilmu kedokteran seperti saat ini. hri/taq

sumber ini

Ibnu Al- Nafis, Bapak Fisiologi Sirkulasi


Dunia kedokteran modern mendapuknya sebagai ahli fisiologi terhebat di era keemasan Islam pada abad ke-13 M. Dialah dokter pertama di muka bumi yang mampu merumuskan dasar-dasar sirkulasi lewat temuannya tentang sirkulasi dalam paru-paru, sirkulasi jantung, dan kapiler. Sebuah pencapaian yang prestisius dan luar biasa itu ditorehkan seorang dokter Muslim bernama Ibnu Al-Nafis. Berkat jasanya yang sangat bernilai itulah, Ibnu Al-Nafis dianugerahi gelar sebagai ‘Bapak Fisiologi Sirkulasi’. Prestasi dan pencapaian gemilang yang ditorehkannya pada abad ke-13 M itu telah mematahkan klaim Barat yang selama beberapa abad menyatakan bahwa Sir William Harvey dari Kent, Inggris yang hidup di abad ke-16 M, sebagai pencetus teori sirkulasi paru-paru.

Jejak prestasi yang ditorehkan Al-Nafsi dalam bidang kedokteran khususnya ilmu fisologi pada era kejayaan Islam itu baru terungkap pada abad ke-20. Dunia kedokteran pun dibuat terperangah dan takjub oleh pencapaian dokter Muslim itu. Adalah fisikawan berkebangsaan Mesir, Muhyo Al- Deen Altawi yang berhasil menguak kiprah Al-Nafsi lewat risalah berjudul Commentary on the Anatomy of Canon of Avicenna yang tersimpan di Perpustakaan Nasional Prussia, Berlin, Jerman.

Kontribusi Al-Nafis dalam dunia kedokteran tak hanya di bidang fisiologi. Ia juga dikenal sebagai dokter yang menyokong kedokteran ekperimental, postmortem otopsi, serta bedah manusia. Sejarah juga mencatat Al-Nafis sebagai dokter pertama yang menjelaskan konsep metabolisme. Tak heran bila dia lalu mengembangkan aliran kedokteran Nafsian tentang sistem anatomi, fisiologi, psikologi, dan pulsologi.

Aliran Nafsian yang diciptakannya itu bertujuan untuk menggantikan doktrindoktrin kedokteran yang dicetuskan pendahulunya yakni Ibnu Sina alias Avicena dan Galen – seorang dokter Yunani. Al- Nafis menilai banyak teori yang dikemukakan kedua dokter termasyhur itu keliru. Antara lain tentang denyut, tulang, otot, panca indera, perut, terusan empedu, dan anatomi tubuh lainnya.

Guna meluruskan teori dan doktrin kedok teran yang dianggapnya keliru itu, Al- Nafsi lalu menggambar diagram yang melukiskan bagian-bagian tubuh yang berbeda dalam sistem fisiologi (kefaalan) yang dikembangkannya. Karya Al-Nafis dalam bidang kedokteran dituliskannya dalam kitab Sharh al-Adwiya al-Murakkaba, komentar Al-Nafis terhadap kitab karya Ibnu Sina yang berjudul Canon of Medicine. Ia juga menulis kitab Com mentary on Anatomy in Avicenna’s Canon pada tahun 1242 M.

Selain memberi kontribusi yang begitu besar dalam bidang kedokteran, Al-Nafis yang juga dikenal sebagai ilmuwan serbabisa itu turut berjasa mengembangkan ilmu keislaman. Al-Nafis berhasil menulis sebuah metodelogi hadits yang memperkenalkan sebuh klasifikasi ilmu hadits yang lebih rasional dan logis. Al-Nafis pun dikenal sebagai seorang sastrawan. Ia menulis Theologus Autodidactu salah satu novel filosofis pertama dalam khazanah karya sastra Arab pertama.

Lalu bagaimana sebenarnya jejak hidup sang dokter kondang itu? Sejatinya, Al- Nafis memiliki nama lengkap Ala al-Din Abu al-Hassan Ali ibn Abi-Hazm Al-Qarshi Al-Dimashqi. Selain dikenal sebagai dokter, Al-Nafis juga merupakan pakar anatomi, fisiologi, bedah, ophtamologi, penghafal Alquran, ahli hadits, ahli hukum, novelis, sosiolog, sastrawan, astronomi, ahli bahasa, dan sejawaran.

Al-Nafis terlahir pada tahun 1213 M di Damaskus, Suriah. Ia menempuh pendidikan kedokteran di Rumah Sakit Al- Nuri Damaskus. Ia menguasai beragam ilmu pengetahuan, karena semasa remaja dan muda menimba banyak ilmu. Ketika berusia 23 tahun, Al-Nafis memutuskan hijrah ke Kairo, Mesir. Ia memulai karirnya sebagai seorang dokter di Rumah Sakit Al-Nassri dan Rumah sakit Al- Man souri. Di rumah sakit itulah, dia men jadi dokter kepala.

Setelah enam tahun mengabdikan diri dua rumah sakit di kota Kairo itu, pada 1242 M, Al-Nafis mempublikasikan karyanya yang berjudul The Commentary on Anatomy in Avicenna’s Canon. Dalam kitab itulah, ia berhasil mengungkapkan penemuannya dalam anatomi manusia. Pe ne muannya yang paling penting adalah mengenai sirkulasi paru-paru dan jantung.

Menginjak usia 31 tahun, Al-Nafis kembali menyelesaikan karyanya yang lain yang berjudul The Comprehensive Book on Medicine. Kitab itu sudah dipublikasikan dalam 43 volume pada tahun 1243 M – 1444 M. Selama lebih dari satu dasawarsa berikutnya, Al-Nafis berhasil menyelesaikan karyanya di bidang kedokteran hampir 300 volume. Namun, dia hanya mempublikasikan 80 volume.

Sejarah mencatat The Comprehensive Book on Medicine merupakan ensiklopedia kedokteran terbesar di zamannya. Pencapaian luar biasa yang ditorehkan Al-Nafis ketika itu dihasilkan dalam situasi politik yang tak menentu. Pasalnya, ketika itu umat Islam di Mesir tengah menghadapi ancaman Perang Salib dan invasi bangsa Mongol.

Setelah Hulagu Khan bersama pasukan bar-barnya meluluh-lantakan kota metropolis intelektual dunia, Baghdad pada tahun 1258, setahun kemudian tentara Mongol men caplok Suriah. Untunglah, keberingasan Mongol tak sampai ke Mesir. Pada tahun 1960, kekusaan Mongol dari Suriah berhasil diusir Sultan Mesir, Baibars, setelah memenangkan pertempuaran Ain Jalut. Sejak tahun 1260 M hingga tahun 1277 M, Ibnu Nafis mengabdikan diri menjadi dokter pribadi Sultan Baibars.

Sebagai seorang penghafal Alquran dan ahli hadits, Al-Nafis memiliki latar belakang keagamaan yang begitu kuat. Ia ternya ta seorang Muslim Sunni ortodoks. Alnafis merupakan seorang sarjana di Sekolah Fikih Syafi’i. Dalam bidang filasafat, dokter serba bisa itu juga menulis beberapa karyanya. Selain mengabdikan diri sebagai dokter, Al-Nafis pun mengajarkan Alquran dan Hadists.

Sang ilmuwan besar itu tutup usia pada 17 Desember 1288 atau 11 Dzulqaidah 687 H. Di akhir hayatnya, Al-Nafis menyumbangkan rumah, perpustakaan dan klinik yang dimilikinya kepada Rumah Sakit Masuriyah agar digunakan bagi kepentingan masyarakat.

Al-Nafis tentang Sirkulasi Paru-paru dan Jantung

Inilah pencapaian yang berhasil dicapai Ibnu Al-Nafis dalam bidang fisiologi yang mengguncangkan itu. Pada abad ke-13 M, dia telah mengungkapkan penemuan pentingnya. Dalam kitab yang ditulisnya, Al-Nafis berujar, ‘’Da rah dari kamar ka nan jantung harus me nuju bagian kiri jantung, namun tak ada bagian apapun yang menjem batani kedua bilik itu. Sekat tipis pada jantung tidak berlubang.

Al-Nafis pun menambahkan, ‘’Dan bukan seperti apa yang dipikirkan Galen, tak ada poripori tersembunyi di dalam jantung. Darah dari bilik kanan harus melewati vena arteriosa (arteri paru-paru) menuju paru-paru, menyebar, berbaur dengan udara, lalu menuju arteria venosa (vena paru-paru) dan menuju bilik kiri jantung dan bentuk ini merupakan spirit vital.’‘

Selain itu, Al-Nafis secara tegas me nga takan, ‘’Jantung hanya memiliki dua kamar. Dan antara dua bagian itu sungguh tidak saling terbuka. Dan, pembedahan juga membuktikan kebohongan yang mereka ungkapkan. Sekat antara dua bilik jantung lebih tipis dari apapun. Keuntungan yang didapat dengan adanya sekat ini adalah, darah pada bilik kanan dengan mudah menuju paru-paru, bercampur dengan udara di dalam paru-paru, kemudian didorong menuju ar te ria venosa ke bilik kiri dari dua bilik jantung…”

Mengenai anatomi paruparu, Ibnu Al-Nafis menulis:’‘Paru-paru terdiri dari banyak bagian, pertama adalah bronkus, kedua adalah cabangcabang arteria venosa, dan ketiga adalah cabang-cabang vena arteriosa. Keti ganya terhubung oleh jaringan daging yang berongga.’‘

Pengakuan Dunia untuk Sang Dokter

George Sarton, bapak sejarah Sains mengakui bahwa penemuan sirkulasi paru-paru yang dicapai Ibnu Al-Nafis sangat penting artinya bagi dunia kedokteran. ‘’Jika kebenaran teori Ibnu Al-Nafis terbukti, maka dia harus diakui sebagai salah seorang dokter yang telah memberi pengaruh terhadap William Harvey. Ibnu Al-Nafis adalah seorang ahli fisiologi terhebat di abad pertengahan,’‘ ungkap Sarton tanpa tedeng aling-aling.

Pengakuan yang sama juga diungkapkan Max Meyrholf, seorang ahli sejarah yang meneliti jejak kedokteran di dunia Arab. Meyrholf pun berkata, ‘’Kita telah melihat bahwa Ibnu Al-Nafis telah mengungkapkan penampakan sa luran antara dua jenis pembuluh paru-paru.’‘ Penemuan yang mengguncang itu, papar dia, ditemukan tiga abad sebelum Realdo Colombo (wafat 1559 M) – dokter Barat — mencetuskannya.

Dalam William Osler Medal EssayEdward Coppola pun sepakat bahwa Ibnu Al-Nafs adalah penemu sirkulasi paru-paru. Dalam esai itu, Coppola berkata, ‘’Teori sirkulasi paru-paru yang telah ditemukan Ibnu Al-Nafis pada abad ke-13 M sungguh tak dapat terlupakan. Berabad-abad setelah kematiannya, hasil investigasi anatomi yang dilakukannya telah banyak memberi pengaruh terhadap Realdo Colombo dan Valverde.’‘

Malah, Encarta Encyclopedia 2003 secara tegas mematahkan klaim Barat yang selama berabad-abad mengklaim William Harvey se bagai pencetus teori sirkulasi paru-paru. Beri kut ini pernyataan Encarta Encyclope dia: ’‘Ib nu Al- Nafis begitu termasyhur lewat tulisan-tu lis annya tentang fisilogi dan kedokteran. Kitab yang di tulisnya, Sharh Tashrih Al-Qanunmam pu men jelaskan sirkulasi paru-paru be berapa abad sebelum dokter Inggris, William Harver menjelaskan sirkulasi darah pada tahun 1628 M.’‘

Sementara itu, Joseph Schacht, mengungkapkan bahwa teori-terori yang diungkapkan Ibnu Al-Nafis begitu berpengaruh terhadap dokter-dokter di Barat. Selain itu, dia juga memuji Al-Nafis yang mampu melontarkan kritik terhadap Ibnu Sina dan Galen. Al-Nafis mampu mendirikan aliran kedokteran Nafsian dengan membuat penambahan bagian-bagian anatomi manusia. ‘’Kemungkinan Colombo telah mendalami teori-teori Ibnu Al-Nafis,’‘ papar Schacht.

Ahli sejarah lainnya, Taj al-Din al-Subki (wafat 1370 M ) dan Ibnu Qadi Shuhba pun mengakui kehebatan Al-Nafsi. Menurut keduanya, tak pernah ada dokter di dunia ini yang seperti Al-Nafis. ‘’Sebagian orang mengatakan tak ada lagi dokter yang hebat setelah Ibnu Sina selain Ibnu Al-Nafis. Namun, sebagian menyatakan bahwa Al-Nafis lebih baik dari Ibnu Sina,’‘ papar keduanya. Begitulah dunia mengakui dedikasi dan keberhasilan sang dokter agung itu.(kbh) SuaraMedia.Com

Thursday, May 12, 2011

State Sholat dan Gelombang Otak

State Sholat dan Gelombang Otak

oleh: Abdul Aziez, NF-NLP

State Sholat dan Gelombang Otak

Belum lama berselang, pada sebuah sesi kajian di Masjid Asy-Syakirin Kuala Lumpur, seorang jamaah bertanya,”Ustadz, saya merasa belum bisa secara maksimal memperoleh manfaat dari Sholat. Saya pikir itu karena saya belum bisa benar-benar khusyu’ saat menjalankan Sholat. Bagaimana caranya memprogram pikiran kita agar bisa melaksanakan Sholat dengan khusyu’?”

Sesungguhnya melaksanakan Sholat itu berat, kecuali bagi orang-orang yang khusyu’

Mari kita mulai dengan bertanya pada diri sendiri, saat akan melaksanakan Sholat, apakah kita merasa berat? Jika jawabnya ”ya”, maka saat itu kita memang jauh dari khusyu’ karena kita merasa berat melakukannya. Jika jawabnya ”tidak”, maka kita sudah berada pada track untuk melaksanakan sholat dengan khusyu’, karena kita terhindar dari perasaan berat menjalankan Sholat. Selanjutnya bagaimana kita meninggikan derajat ke-khusyu’-an kita sepanjang Sholat kita? Sesungguhnya khusyu’ adalah dari Allah SWT. Sebagai hamba kita berupaya untuk menuju pada ke-khusyu’-an, menjemput ke-khusyu’an demi kesempurnaan Sholat kita.


Masuk ke dalam State Sholat

Saat kita tenggelam dalam aktivitas duniawi kita, bisa dipastikan kita bukan berada pada state Sholat. Dan pada saat kita hendak beralih atau masuk ke dalam state Sholat, ada kalanya kita berhasil melakukan dengan cepat, kadangkala tidak. Jika yang terakhir ini yang terjadi, maka saat kita melaksanakan Sholat kita belum berada pada state Sholat. Akibatnya banyak gangguan dalam pikiran kita yang membuat kualitas ke-khusyu’-an Sholat kita menjadi berkurang.

Kalau kita mempelajari NLP (neuro linguistic programming), Hypnosis atau ilmu lain tentang pemberdayaan pikiran, kita mengenal beberapa tingkat gelombang otak. Dalam aktivitas normal biasanya kita berada di gelombang Beta atau yang lebih tinggi. Saat kita rileks, santai, tenang kita menurunkan gelombang otak ke Alpha. Bisa jadi kebanyakan dari kita melaksanakan Sholat di gelombang ini. Jika saat sholat kita berada pada gelombang Alpha tinggi, sangat mungkin pikiran kita masih bisa terganggu dengan hal-hal lain karena belum benar-benar single focus hanya untuk berserah diri dan menyembah Allah SWT. Semakin rendah gelombang otak kita, maka semakin fokus dan semakin khusyu’ Sholat kita. Idealnya saat mengangkat takbir kita sudah berada di ambang gelombang Theta (lebih rendah lagi dari Alpha). Saat kita menikmati Sholat maka gelombang kita terus menurun dan terjaga di Theta mendekati Delta, sehingga pikiran kita tidak lagi terganggu dengan bayangan, gagasan atau informasi di luar Sholat kita.


Titian pikiran menuju State Sholat

Bagaimana cara kita agar pada saat Sholat kita sudah benar-benar berada pada State Sholat yang terbaik? Allah SWT melalui Rasulullah SAW telah memberikan jalan yang sebaik-baiknya. Sholat bukanlah sekadar gerak tubuh dan hafalan ucapan yang dimulai dengan Takbir sampai diakhiri Salam. Sholat adalah sarana berkomunikasi, berikrar, berserah diri dan menghamba secara total kepada Allah SWT. Karena itu ada sebuah jalur titian yang tersedia untuk memfasilitasi kita memastikan kita melaksanakan Sholat pada state Sholat yang terbaik.


Adzan (Beta ke Alpha)

Dengarkanlah, pahamilah dan resapilah makna Adzan. Jawablah Adzan dengan sepenuh hati, rasakan makna ucapan kita, bayangkan diri kita sedang mendengarkan dan menjawab panggilan suci untuk menghadap Allah SWT. Lanjutkanlah dengan do’a sesudah Adzan, dan rasakan ketenangan, rasa nyaman dan rileks mulai kita rasakan, sebagai titian awal kita menuju state Sholat kita.


Wudlu (Alpha ke Theta)

Niatkanlah berwudlu untuk menghilangkan kotoran yang melekat pada diri kita setelah sekian lama berada dalam kesibukan dunia. Saat air menyentuh kulit kita. Serta bagian-bagian tubuh lainnya rasakan bahwa diri kita semakin bersih, semakin ringan dan semakin tenang bersiap menghadap Allah SWT. Biarkan suara gemercik air yang terdengar membawa pikiran kita semakin rileks, semakin tenang dan semakin dan semakin nyaman.


Sholat (Theta ke Delta)

Saat melangkah di tempat Shalat rasakan langkah kita semakin dekat untuk berhadapan dengan Allah SWT. Sebelum takbir, mantapkan niat, berserah diri sambil menarik nafas dalam-dalam. Angkatlah Takbir sambil menahan nafas dan mengucapkan ”Allahu Akbar”. Dan ketika tangan sudah bersedekap hembuskanlah nafas perlahan-lahan, dan kita merasakan tubuh kita sangat ringan, tenang dan nyaman. Seolah kita tidak lagi merasakan sedang menyangga badan atau menginjak sajadah ataumenempelkan tangan di dada. Semakin lama terasa semakin ringan, melayang dan nyaman sekali. Di saat itu sama sekali tidak ada ketergesaan, keinginan segera selesai, atau menghitung-hitung rekaat yang tersisa. Seolah bergerak dan terjadi dengan sendirinya karena bawah sadar kita telah mengendalikan gerak dan bacaan kita dalam ke-khusyu’-an.


Dzikir/Wirid (Theta ke Alpha)

Seusai mengucapkan Salam, kita hindari untuk langsung beranjak dan beraktivitas kembali. Biarkan gelombang otak kita secara gradual mulai naik dari state Sholat di Theta kembali Alpha. Sambil ber-dzikir atau membaca Wirid, kita rasakan ucapan, gerak dan perasaan kita meemberikan sensasi kenyamanan. Kita merasakan bawah tubuh kita menempel di sajadah, tangan kita bertumpu di paha, kepala bergerak-gerak seirama bacaan. Saat itu gelombang otak kita mulai merambat naik menuju Alpha.


Berdo’a (Alpha ke Beta)

”Sesungguhnya Aku adalah mengikuti persangkaan Hambaku”. Saat berdoa kita memanjatkan harapan, permintaan dan keinginan. Semakin kita memahami makna ucapan kita, semakin kita meyakini doa kita pasti terkabul. Semakin kita yakin maka semakin besar kemungkinan doa kita terijabah. Apakah langsung terealisasi, ditunda waktunya, atau diganti dengan yang lebih baik bagi kita, semuanya adalah bentuk terijabahnya doa sesuai perkenan Allah.

Saat memanjatkan Doa itulah gelombang otak kita sudah mulai naik lagi menuju Beta, dan mulai menyiapkan diri kita kembali pada aktivitas duniawi kita. Saat kita bangkit dari duduk dan melangkah, kita merasakan melewati titian menuju ke state awal kita.

Dua titian yang pertama, yaitu Adzan dan Wudlu sangat mungkin berbalikan waktunya, yaitu berwudlu terlebih dahulu sebelum Adzan. Itupun tetap bermanfaat membawa diri kita menuju State Sholat yaitu mulai dari gelombang Beta menuju ke Theta. Apapun urutannya, afirmasikan dalam diri untuk menurunkan gelombang otak, menuju ke state Sholat dengan niat melaksanakan sholat dengan khusyu’ dan penuh kepasrahan pada Allah SWT.

Jadikanlah Sholat dan Sabar sebagai penolongmu

Insya Allah apa yang tertulis ini adalah sharing dari apa yang telah penulis alami dan jalani sehari-hari, sebagai sebuah pengalaman aktual dalam penghambaan kepada Allah SWT. Penulis meyakini bahwa Sholat adalah kebutuhan manusia karena memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi umat beriman yang melaksanakannya. Semoga Allah melimpahkan petunjuk dan hidayahNya serta AmpunanNya bilamana sharing ini mengandung kekeliruan atau kekurangan karena ke-fakir-an serta ke-dhaif-an penulis.

Astaghfirullahaladzim. Astaghfirullahaladzim. Astaghfirullahaladzim. Innallahaghofururrohiim.

Sidoarjo, 5 Mei 2009

Abdul Aziez

Diskusi: sebagai dokter muslim, sejauh mana kita sudah menganjurkan pasien kita untuk melibatkan Allah dalam sakitnya? Menggunakan ibadah sebagai alat terapi?

Diskusi tentang Imunisasi

Dr. A. Jamaluddin, menulis dalam mailing list Alumni SMAN 2 Tangerang:

Bisa disimpulkan permasalahan ttg imunisasi yg perlu diklarifikasi adalah sbb:

1. Manfaat & mudhorotnya.

Dalam kedokteran (sebagaimana juga hal-hal lain dalam hidup kita) setiap tindakan medis selalu memiliki manfaat & mudhorot. Tidak ada tindakan yg 100% bebas mudhorot, tapi tindakan tsb tetap dilakukan atas pertimbangan bahwa manfaatnya melebihi mudhorotnya, atau mudhorot yg dicegah lebih besar daripada mudhorot yg ditimbulkan -kaidah yg juga berlaku dalam banyak hal.

Imunisasi juga demikian. Manfaatnya telah terbukti, penyakit-penyakit yg dulu menjadi momok sekarang sangat jarang terjadi. Imunisasi juga menjadi sangat penting terutama ketika berkaitan dg penyakit-penyakit yg menjadi masalah masyarakat, bukan sekadar masalah individu. Misalnya penyakit menular seperti campak, difteri, TBC dan polio. Seseorang yg mendapat penyakit tersebut akan menyebarkannya kepada orang-orang disekitar. Hal ini menjadi salah satu pertimbangan Pemerintah untuk mewajibkan 5 imunisasi dasar yg termasuk dalam Program Pengembangan Imunisasi (PPI), yaitu BCG, hepatitis B, DPT, polio & campak.

Ilmu kedokteran juga mengakui secara jujur bahwa tidak semua imunisasi 100% efektif, misalnya vaksin BCG untuk TBC hanya mampu mengurangi resiko tertular serta menurunkan derajat keparahannya, sehingga kejadian TBC yg parah pd anak menjadi jauh berkurang, walaupun tidak 100% bisa dicegah.

2. Halal-Haramnya Imunisasi.

Masalah halal-haram tentunya harus ditanyakan kepada ulama. Pendapat perseorangan perlu diseleksi, apalagi jika orang tersebut tidak memiliki kapasitas untuk memeberikan fatwa. MUI sendiri telah mengeluarkan fatwa halal untuk vaksin meningitis produksi Sanofi-Aventis & Novartis.

Fatwa MUI tentang vaksin polio mengakui bahwa vaksin polio telah bersinggungan dg zat-zat yg haram, namun tetap memperbolehkan dg pertimbangan darurat bahwa ada kemudhorotan besar yg perlu dicegah, serta kita tidak punya pilihan vaksin yg halal. Saya berpendapat bahwa fatwa ini bisa juga diterapkan pd vaksin lain yg memiliki kondisi serupa. Yang jelas, kita harus terus mendorong MUI & menekan pemerintah untuk membuat vaksin dengan sertifikat halal, apalagi kita sudah punya pabrik vaksin sendiri (PT.Biofarma). Kita ketinggalan jauh dg Malaysia yg sudah lama memproduksi sendiri vaksin bersertifikat halal.

3. Teori Konspirasi.

Saya mengajak teman-teman untuk lebih percaya kepada fatwa ulama & penelitian ilmiah yg sahih daripada teori konspirasi yang menuduh imunisasi sebagai strategi penghancuran umat Islam, karena teori konspirasi seringkali didasari sikap paranoid dan bukti lemah yg dipaksakan.

Teman-teman yg mendukung imunisasi pun sebaiknya tidak bersikap paranoid kepada teman-teman yg menolak, misalnya dg menyatakan bahwa ajakan menolak imunisasi merupakan konspirasi musuh Islam untuk melemahkan anak-anak Islam. Sekali lagi, marilah mengacu kepada ulama & penelitian ilmiah yg sahih.

Majalah Al Furqan, Edisi 05 Th. ke – 8 1429 H/2008 M, oleh : Al Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi :

Tentang Imunisasi

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), imunisasi diartikan “pengebalan” (terhadap penyakit). Kalau dalam istilah kesehatan, imunisasi diartikan pemberian vaksin untuk mencegah terjadinya penyakit tertentu. Biasanya imunisasi bisa diberikan dengan cara disuntikkan maupun diteteskan pada mulut anak balita (bawah lima tahun).

Vaksin adalah bibit penyakit (misal cacar) yang sudah dilemahkan, digunakan untuk vaksinasi.[2] Vaksin membantu tubuh untuk menghasilkan antibodi. Antibodi ini berfungsi melindungi terhadap penyakit. Vaksin tidak hanya menjaga agar anak tetap sehat, tetapi juga membantu membasmi penyakit yang serius yang timbul pada masa kanak-kanak.

Imunisasi memiliki beberapa jenis, di antaranya Imunisasi BCG, Imunisasi DPT, Imunisasi DT, Imunisasi TT, imunisasi Campak, Imunisasi MMR, Imunisasi Hib, Imunisasi Varicella, Imunisasi HBV, Imunisasi Pneumokokus Konjugata. Perinciannya bisa dilihat dalam buku-buku kedokteran, intinya jenis imunisasi sesuai dengan penyakit yang perlu dihindari.

Vaksin secara umum cukup aman. Keuntungan perlindungan yang diberikan vaksin jauh lebih besar daripada efek samping yang mungkin timbul. Dengan adanya vaksin maka banyak penyakit masa kanak-kanak yang serius, yang sekarang ini sudah jarang ditemukan.[3]

Jadi, imunisasi merupakan penemuan kedokteran yang sangat bagus dan manfaatnya besar sekali dalam membentengi diri dari berbagai penyakit kronis, padahal biayanya relatif murah.[4]

Hukum Asal Imunisasi

Imunisasi hukumnya boleh dan tidak terlarang, karena termasuk penjagaan diri dari penyakit sebelum terjadi. Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda : “ Barangsiapa yang memakan tujuh butir kurma ajwah, maka dia akan terhindar sehari itu dari racun dan sihir” (HR. Bukhari : 5768, Muslim : 4702).

Hadits ini menunjukkan secara jelas tentang disyari’atkannya mengambil sebab untuk membentengi diri dari penyakit sebelum terjadi.[5] Demikian juga kalau dikhawatirkan terjadi wabah yang menimpa maka hukumnya boleh sebagaimana halnya boleh berobat tatkala terkena penyakit.[6]

Penggunaan Vaksin Polio Khusus (IPV)

Setelah sekelumit informasi tantang imunisasi di atas, sekarang kita masuk kepada permasalahan inti yang menjadi polemik hangat akhir-akhir ini, yaitu imunisasi dengan menggunakan vaksin polio khusus (IPV) yang dalam proses pembuatannya menggunakan enzim yang berasal dari babi. Bagaimanakah gambaran permasalahan yang sebenarnya ? Dan bagaimanakah status hukumnya?

A.Gambaran Permasalahan

Berdasarkan surat Menteri Kesehatan RI Nomor: 1192/MENKES/IX/2002, tanggal 24 September 2002, serta penjelasan Direktur Jenderal Pemberantasan Penyakit Menular dan Penyehatan Lingkungan Pemukiman Departemen Kesehatan, Direktur Bio Farma, Badan POM, LP POM-MUI, pada rapat Komisi Fatwa, Selasa, 1 Sya’ban 1423 / 8 Oktober 2002; dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :

1.Pemerintah saat ini sedang berupaya melakukan pembasmian penyakit polio dari masyarakat secara serentak dengan cara pemberian dua tetes vaksin Polio oral (melalui saluran pencernaan).

2.Penyakit (virus) Polio, jika tidak ditanggulangi, akan menyebabkan cacat fisik (kaki pincang) pada mereka yang menderitanya.

3.Terdapat sejumlah anak balita yang menderita immunocompromise (kelainan sistem kekebalan tubuh) yang memerlukan vaksin khusus yang diberikan secara injeksi (vaksin jenis suntik).

4.Jika anak-anak yang menderita immunocompromise tersebut tidak diimunisasi maka mereka akan menderita penyakit Polio serta sangat dikhawatirkan pula mereka akan menjadi sumber penyebaran virus.

5.Vaksin khusus tersebut (IPV) dalam proses pembuatannya menggunakan enzim yang berasal dari porcine (babi), namun dalam hasil akhir tidak terdeteksi unsur babi.

6.Sampai saat ini belum ada IPV jenis lain yang dapat menggantikan vaksin tersebut dan jika diproduksi sendiri maka diperlukan investasi (biaya/modal) sangat besar sementara kebutuhannya sangat terbatas. [7]

B.Jembatan Menuju Jawaban

Untuk sampai kepada status hukum imunisasi model di atas, kami memandang penting untuk memberikan jembatan terlebih dahulu dengan memahami beberapa masalah dan kaidah berikut, setelah itu kita akan mengambil suatu kesimpulan hukum.[8]

1.Masalah Istihalah

Maksud Istihalah di sini adalah berubahnya suatu benda yang najis atau haram menjadi benda lain yang berbeda nama dan sifatnya. Seperti khomr berubah menjadi cuka, bai menjadi garam, minyak menjadi sabun, dan sebagainya.[9]

Apakah benda najis yang telah berubah nama dan sifatnya tadi bisa menjadi suci? Masalah ini diperselisihkan ulama, hanya saya pendapat yang kuat menurut kami bahwa perubahan tersebut bisa menjadikannya suci, dengan dalil-dalil berikut :

a.Ijma’ (kesepakatan) ahli ilmu bahwa khomr apabila berubah menjadi cuka maka menjadi suci.

b.Pendapat mayoritas ulama bahwa kulit bangkai bisa suci dengan disamak, berdasarkan sabda Nabi “ Kulit bangkai jika disamak maka ia menjadi suci.” ( Lihat Shohihul-Jami’ : 2711)

c.Benda-benda baru tersebut – setelah perubahan – hukum asalnya adalah suci dan halal, tidak ada dalil yang menajiskan dan mengharamkannya.

Pendapat ini merupakan madzhab Hanafiyyah dan Zhohiriyyah[10], salah satu pendapat dalah madzhab Malik dan Ahmad[11]. Pendapat ini dikuatkan oleh Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah[12], Ibnul Qoyyim, asy-Syaukani[13], dan lain-lain.[14]

Alangkah bagusnya ucapan Imam Ibnul-Qoyyim : “Sesungguhnya benda suci apabila berubah menjadi najis maka hukumnya najis, seperti air dan makanan apabila telah berubah menjadi air seni dan kotoran. Kalau benda suci bisa berubah najis, lantas bagaimana mungkin benda najis tidak bisa berubah menjadi suci? Allah telah mengeluarkan benda suci dari kotoran dan benda kotor dari suci. Benda asal bukanlah patokan. Akan tetapi, yang menjadi patokan adalah sifat benda tersebut sekarang. Mustahil benda tetap dihukumi najis padahal nama dan sifatnya telah tidak ada, padahal hukum itu mengikuti nama dan sifatnya.”[15]

2.Masalah Istihlak

Maksud Istihlak di sini adalah bercampurnya benda haram atau najis dengan benda lainnya yang suci dan hal yang lebih banyak sehingga menghilangkan sifat najis dan keharamannya, baik rasa, warna, dan baunya.

Apabila benda najis yang terkalahkan oleh benda suci tersebut bisa menjadi suci? Pendapat yang benar adalah bisa menjadi suci, berdasarkan dalil berikut : “Air itu suci, tidak ada yang menajiskannya sesuatu pun.” (Shohih. Lihat Irwa’ul-Gholil:14)

“Apabila air telah mencapai dua qullah maka tidak najis.” (Shohih. Lihat Irwa’ul-Gholil:23).

Dua hadits di atas menunjukkan bahwa benda yang najis atau haram apabila bercampur dengan air suci yang banyak, sehingga najis tersebut lebur tak menyisakn warna atau baunya maka dia menjadi suci. Syaikhul-Islam Ibnu Taimiyyah berkata: “Barang siapa yang memperhatikan dalil-dalil yang disepakati dan memahami rahasia hukum syari’at, niscaya akan jelas baginya bahwa pendapat ini paling benar, sebab najisnya air dan cairan tanpa bisa berubah, sangat jauh dari logika.”[16]

Oleh karenanya, seandainnya ada seseorang yang meminum khomr yang bercampur dengan air yang banyak sehingga sifat khomr-nya hilang maka dia tidak dihukumi minum khomr. Demikian juga, bila ada seorang bayi diberi minum ASI (air susu ibu) yang telah bercampur dengan air yang banyak sehingga sifat susunya hilang maka dia tidak dihukumi sebagai anak persusuannya.”[17]

3.Dhorurat dalam Obat

Dhorurat (darurat) adalah suatu keadaan terdesak untuk menerjang keharaman, yaitu ketika seorang memilki keyakinan bahwa apabila dirinya tidak menerjang larangan tersebut niscaya akan binasa atau mendapatkan bahaya besar pada badanya, hartanya atau kehormatannya. Dalam suatu kaidah fiqhiyyah dikatakan:

“Darurat itu membolehkan suatu yang dilarang”

Namun kaidah ini harus memenuhi dua persyaratan: tidak ada pengganti lainya yang boleh (mubah/halal) dan mencukupkan sekadar untuk kebutuhan saja.

Oleh karena itu, al-Izzu bin Abdus Salam mengatakan : “Seandainya seorang terdesak untuk makan barang najis maka dia harus memakannya, sebab kerusakan jiwa dan anggota badan lebih besar daripada kerusakan makan barang najis.”[20]

4.Kemudahan Saat Kesempitan

Sesungguhnya syari’at islam ini dibangun di atas kemudahan. Banyak sekali dalil-dalil yang mendasari hal ini, bahkan Imam asy-Syathibi mengatakan: “Dalil-dalil tentang kemudahan bagi umat ini telah mencapai derajat yang pasti”.[20]

Semua syari’at itu mudah. Namun, apabila ada kesulitan maka akan ada tambahan kemudahan lagi. Alangkah bagusnya ucapan Imam asy-Syafi’i tatkala berkata : “Kaidah syari’at itu dibangun (di atas dasar) bahwa segala sesuatu apabila sempit maka menjadi luas.”[21]

5.Hukum Berobat dengan sesuatu yang Haram

Masalah ini terbagi menjadi dua bagian :

a.Berobat dengan khomr adalah haram sebagaimana pendapat mayoritas ulama, berdasarkan dalil : “Sesungguhnya khomr itu bukanlah obat melainkan penyakit.” (HR. Muslim:1984) Hadist ini merupakan dalil yang jelas tentang haramnya khomr dijadikan sebagai obat.[22]

b.Berobat dengan benda haram selain khomr. Masalah ini diperselisihkan ulama menjadi dua pendapat :

Pertama : Boleh dalam kondisi darurat. Ini pendapat Hanafiyyah, Syafi’iyyah, dan Ibnu Hazm.[23] Di antara dalil mereka adalah keumuman firman Allah :… Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya…. (QS. Al- An’am [6]:119)

Demikian juga Nabi membolehkan sutera bagi orang yang terkena penyakit kulit, Nabi membolehkan emas bagi sahabat arfajah untuk menutupi aibnya, dan bolehnya orang yang sedang ihrom untuk mencukur rambutnya apabila ada penyakit di rambutnya.

Kedua: Tidak boleh secara mutlak. Ini adalah madzab Malikiyyah dan Hanabillah.[24] Di antara dalil mereka adalah sabda Nabi :“Sesungguhnya Allah menciptakan penyakit dan obatnya, maka berobatlah dan jangan berobat dengan benda haram” (ash-Shohihah:4/174)

Alasan lainnya karena berobat hukumnya tidak wajib menurut jumhur ulama, dan karena sembuh dengan berobat bukanlah perkara yang yakin.

Pendapat yang kuat: Pada asalnya tidak boleh berobat dengan benda-benda haram kecuali dalam kondisi darurat, yaitu apabila penyakit dan obatnya memenuhi kriteria sebagai berikut :

1)Penyakit tersebut penyakit yang harus diobati 2)Benar-benar yakin bahwa obat ini sangat bermanfaat pada penyakit tersebut. 3)Tidak ada pengganti lainnya yang mubah.[25]

6.Fatwa-fatwa

Dalam kasus imunisasi jenis ini, kami mendapatkan dua fatwa yang kami pandang perlu kami nukil di sini :

Dalam ketetapan mereka tentang masalah ini dikatakan: “Setelah Majelis mempelajari masalah ini secara teliti dan menimbang tujuan-tujuan syari’at, kaidah-kaidah fiqih serta ucapan para ahli fiqih, maka Majelis menetapkan :

1) Penggunaan vaksin ini telah diakui manfaatnya oleh kedokteran yanitu melindungi anak-anak dari cacat fisik (kepincangan) dengan izin Allah. Sebagaimana belum ditemukan adanya pengganti lainnya hingga sekarang. Oleh karena itu, menggunakannya sebagai obat dan imunisasi hukumnya boleh, karena bila tidak maka akan terjadi bahaya yang cukup besar. Sesungguhnya pinti fiqih luas memberikan toleransi dari perkara najis- kalau kita katakan bahwa cairan (vaksin) itu najis- apabila terbukti bahwa cairan najis ini telah lebur dengan memperbanyak benda-benda lainnya. Ditambah lagi bahwa keadaan ini masuk dalam kategori darurat atau hajat yang sederajat dengan darurat, sedangkan termasuk perkara yang dimaklumi bersama bahwa tujuan syari’at yang paling penting adalah menumbuhkan maslahat dan membedung mafsadat.

2) Majelis mewasiatkan kepada para pemimpin kaum muslimin dan pemimpin markaz agar mereka tidak bersikap keras dalam masalah ijtihadiyyah (berada dalam ruang lingkup ijtihad) seperti ini yang sangat membawa maslahat yang besar bagi anak-anak muslim selagi tidak bertentangan dengan dalil-dalil yang jelas.[26]

b.Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia)

Majelis Ulama Indonesia dalam rapat pada 1 Sya’ban 1423H, setelah mendiskusikan masalah ini mereka menetapkan :

1). Pada dasarnya, penggunaan obat-obatan, termasuk vaksin, yang berasal dari – atau mengandung- benda najis ataupun benda terkena najis adalah haram. 2). Pemberian vaksin IPV kepada anak-anak yang menderita immunocompromise, pada saat ini, dibolehkan, sepanjang belum ada IPV jenis lain yang suci dan halal.[27]

C.Kesimpulan dan Penutup

Setelah keterangan singkat di atas, kami yakin pembaca sudah bisa menebak kesimpulan kami tentang hukum imunisasi IPV ini, yaitu kami memandang bolehnya imunisasi jenis ini dengan alasan-alasan sebagai berikut :

1.Imunisasi ini sangat dibutuhkan sekali sebagaimana penelitian ilmu kedokteran.

2.Bahan haram yang ada telah lebur dengan bahan-bahan lainnya.

3.Belum ditemukan pengganti lainnya yang mubah.

4.Hal ini termasuk dalam kondisi darurat.

5.Sesuai dengan kemudahan syari’at di kala ada kesulitan.

Demikianlah hasil analisis kami tentang masalah ini, maka janganlah kita meresahkan masyarakat dengan kebingungan kita tentang masalah ini. Namun seperti yang kami isyarakatkan di muka bahwa pembahasan ini belumlah titik, masih terbuka bagi semuanya untuk mencurahkan pengetahuan dan penelitian baik sari segi ilmu medis maupun ilmu syar’i agar bisa sampai kepada hukum yang sangat jelas. Kita memohon kepada Allah agar menambahkan bagi kita ilmu yang bermanfaat. Amin.

Daftar Referensi ————–

1.Ahkamul-Adwiyah Fi syari’ah Islamiyyah kar. Dr. Hasan bin ahmad al-Fakki, terbetin Darul-Minhaj, KSA, cet. Pertama 1425H.

2.Al-Mawad al-Muharromah wa Najasah fil Ghidza’wad-Dawa’ kar. Dr. Nazih ahmad, terbitan Darul –Qolam, damaskus, cet. Pertama 1425 H.

3.Fiqih Shoidali Muslimin kar. Dr. Kholid abu Zaid ath-Thomawi, terbitan Dar shuma’i, KSA, cet. Pertama 1428 H

4.Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia

5.dan lain-lain

Catatan Kaki :

1.Al-Mawad al-Muharromah wan-Najasah Fil-Ghidza’ wad-Dawa’ kar. Dr. Nazih Hammad hlm. 7-8

2.KBBI Edisi Ke tiga Cetakan ketiga 2005 hlm. 1258.

3.Sumber:medicastore.com. Lihat pula al-Adwa kar. Ali al-Bar hlm. 126, Ahkamul Adwiyah Fi Syari’ah Islamiyyah kar. Dr. Hasan al-Fakki hlm. 128.

4.Ahkamu Tadawi kar. Ali al-Bar hlm. 22

5.Ibnul-Arobi berkata: “Menurutku bila seorang mengetahui sebab penyakit dan khawatir terkena olehnya, maka boleh baginya untuk membendungnya dengan obat.” (al-Qobas: 3/1129)

6.Majmu’ Fatawa wa Maqolat Syaikh Ibnu Baz: 6/26

7.Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia hlm. 369

8.Lihat Al-Mawad al-Muharromah wan-Najasah hlm. 16-38, Ahkamul Adwiyah Fi Syari’ah Islamiyyah hlm. 187-195, Fiqh Shoidali al-Muslim kar. Dr. Khalid abu Zaid hlm. 72-84.

9.Lihat Hasyiyah Ibni Abidin:1/210

10.Roddul-Mukhtar’: 1/217, al-Muhalla: 7/422

11.al-Majmu’: 2/572 dan al-Mughni: 2/503

12.Al-Ikhtiyorot al-Fiqhiyyah hlm. 23

13.Sailul-Jarror: 1/52

14.Lihat masalah ini secara luas dalam kitab al-Istihalah wa ahkamuha Fil-Fiqh Islami kar. Dr. Qodhafi ‘Azzat al-Ghonanim.

15.I’lamul-Muwaqqi’in: 1/394

16.Majmu’ Fatawa: 21/508, al-Fatawa al-Kubro: 1.256

17.Al-Fatawa al-Kubro kar. Ibnu Taimiyyah: 1/143, Taqrirul-Qowa’id kar. Ibnu Rojab: 1/173

18.Al-asybah wan-Nazho’ir Ibnu Nujaim hlm. 94 dan al-Asybah wan-Nazho’ir as-Suyuthi hlm. 84

19.Qowa’idul-Ahkam hlm. 141

20.Al-Muwafaqot kar. Asy-Syathibi: 1/231

21.Qowa’idul-Ahkam hlm. 60

22.Syarh Shohih Muslim kar. An-Nawawi: 13/153, Ma’alim Sunan kar. Al-Khoththobi: 4/205

23.Lihat Hasyiyah Ibni Abidin: 4/215, al-Majmu’ kar. An-Nawawi: 9/50, al-Muhalla kar. Ibnu Hazm: 7/426

24.Lihat al-Kafi kar. Ibnu Abdil Barr hlm. 440, 1142, al-Mughni kar. Ibnu Qudamah: 8/605

25.Ahkamul Adwiyah Fi Syari’ah Islamiyyah hlm. 187.

26.Website Majlis Eropa Lil Ifta’wal Buhuts/www.e-cfr.org, dinukil dari kitab Fiqh Shoidali al-Muslim hlm. 107.

27.Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia hlm. 370.

[Sumber : Majalah Al Furqan, Edisi 05 Th. ke - 8 1429 H/2008 M, oleh : Al Ustadz Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar as-Sidawi]

Dr.H.Arifianto, (residen Program Pendidikan Dokter Spesialis Anak)menulis dalam blognya

http://arifianto.blogspot.com/, http://drarifianto.multiply.com/

Mengapa Tidak Mau Memberikan Imunisasi?

Seorang sejawat mengirimkan e-mail di bawah ini: “kalau bisa Anda buat tulisan tentang pentingnya imunisasi/vaksinasi karena sekarang mulai banyak keluarga muslim yang tidak mau anaknya divaksinasi dan lebih memilih "bahan-bahan" alternatif sperti beberapa merek yang sudah banyak bereder melalui sistem MLM di kalangan tertentu, walaupun saya tahu persis produk-produk tersebut belum ada penelitian Randomized Controlled Trials-nya. Ini potensi destruktifnya kan besar sekali untuk potensi generasi di masa yang akan datang.. Mereka bahkan sdh ada yg meminta utk diadakan semacam penyuluhan untuk menginformasikan tentang bahaya/tidak perlunya vaksinansi, di antara argumennya ialah bahwa vaksin itu buatan Yahudi/strategi Amerika utk meracuni anak-anak muslim...”

Baiklah kawan, saya coba memberikan pendapat saya. Sebuah buku yang (ternyata) ditulis oleh seorang dokter (si penulis tidak menyebutkan dengan tegas bahwa ia dokter, setelah menelusuri profilnya di internet baru saya tahu) memberikan keterangan seperti ini: “Vaksinasi bisa menghancurkan sistem kekebalan tubuh kita. Para ahli klinis yang meneliti penyakit sebelum dan sesudah vaksinasi menyimpulkan bahwa vaksin dapat melemahkan sistem imun. Akibat buruk suntikan vaksin bisa terus berlanjut. Dalam kasus-kasus tertentu yang buruk, suntikan vaksin itu malah bisa membunuh orang yang diberi suntikan. Beberapa ahli juga mengatakan kalau vaksin justru melemahkan upaya tubuh untuk bereaksi secara normal terhadap penyakit. Bahkan, ia berpotensi juga memunculkan penyakit autoimun. Terdapat beberapa penyakit autoimun, di antaranya: sindrom Guillain Barre, trombositopenia, dan artritis.” Padahal beberapa halaman sebelumnya penulis menyebutkan, “sistem imun adalah upaya silaturahmi yang bertugas untuk mengembangkan suatu pola interaksi yang sehat. Hal ini dapat diamati pada proses vaksinasi, yaitu pada saat sebagian eleman mikroba patogen (penyebab penyakit) yang telah dilemahkan atau bagian yang tidak berbahaya diperkenalkan ke dalam tubuh sebagai faktor “pengingat” bagi sistem imun”. Pernyataannya kontradiktif, di bagian akhir buku penulis mengajak pembaca untuk tidak memberikan imunisasi, tetapi di halaman pembuka, ia menjelaskan imunisasi memberikan pola interaksi yang sehat dalam tubuh.Anyway, saya setuju dengan 90% isi bukunya, hanya statement tentang imunisasi dan beberapa hal kecil lain saja yang saya tidak sepakat. Juga hal-hal yang disebut di atas seperti Guillain Barre syndrome, trombositopenia, dan artritis, disebut sebagai Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (KIPI) atau post vaccination adverse event, yang relatif jarang terjadi, jarang sekali yang fatal, dan dijelaskan oleh dokter sebelum tindakan imunisasi dilakukan, sehingga mendapat persetujuan tindakan dari orangtua.

Bukan hal baru bagi dokter dan pasien, bahwa sebagian dokter tidak mau memberikan imunisasi bagi pasien-pasiennya. Ada yang tidak mau memberikan vaksin jenis tertentu saja, ada yang menunda memberikan vaksin tertentu sampai umur lewat dari usia yang direkomendasikan, dan ada yang tidak mau memberikan semua jenis vaksin. Padahal jelas sekali, di seluruh dunia vaksinasi/imunisasi telah terbukti mengurangi angka kesakitan dan kematian akibat penyakit infeksi tertentu. Sebut saja cacar (variola, bukan cacar air atau varisela) yang telah musnah dari permukaan bumi sejak tahun 1970-an, padahal sebelumnya penyakit ini telah merenggut jutaan nyawa. Sebut lagi penyakit infeksi lain seperti cacar (measles) yang memiliki komplikasi meningitis (radang selaput otak) dan pneumonia (radang jaringan paru) yang mematikan. Juga ada difteri, pertusis, tetanus, polio, dan lain-lain—name it deh, semua vaksin yang ada—yang membuat kita hampir tidak pernah menemui kasus ini di keseharian. Padahal beberapa dekade silam ketakutan besar menimpa orangtua yang khawatir anaknya terkena penyakit-penyakit ini. Lalu mengapa dokter tidak memberikan?

Ada beberapa alasan dalam analisis pribadi saya. Pertama, sebuah isu massal menyebutkan bahwa vaksinasi adalah konspirasi Yahudi melemahkan daya tahan anak-anak berbagai umat. Toh sudah diberi vaksinasi campak, cacar air, BCG, masih bisa juga terkena campak, cacar air, dan tuberkulosis! Ya, tidak ada satupun vaksin memiliki efek protektif mencapai 100%. Semua dokter yang lulus dari fakultas kedokteran negeri ini juga tahu. Sebagai contoh, vaksinasi BCG memiliki efektivitas perlindungan terhadap TBC sebanyak 0 sampai 80%. Artinya, anak yang sudah diimunisasi BCG sangat mungkin terinfeksi TBC dan menjadi sakit di negara endemik TBC ini. Tetapi, BCG terbukti sangat efektif mencegah komplikasi TBC seperti TB milier dan meningitis TB. Vaksin-vaksin lain seperti DPT, Hepatitis B, campak, dsb memiliki angka efektifitas yang lebih tinggi dibandingkan BCG. Bayangkan saja kalau tidak ada vaksinasi campak. Padahal Depkes mencatat 30 ribu anak Indonesia meninggal per tahunnya akibat komplikasi campak (pneumonia, meningitis). Sampai-sampai diadakan PIN Campak bulan Februari tahun lalu di Jakarta. Vaksinasi campak jauh mengurangi angka kesakitan dan kematian ini.

Banyak orangtua juga membuktikan anak-anak mereka tidak ada satupun yang sakit-sakitan, dan selalu sehat, padahal tidak ada yang diimunisasi barang seorang pun. Hal ini tentunya sangat mungkin. Dalam konsep epidemiologi klinik, satu anak yang tidak diimunisasi polio misalnya, tapi ia adalah carrier(pembawa) virus polio, dapat menginfeksi seluruh anak lain yang berada di lingkungannya yang tidak mendapatkan imunisasi polio. Ini adalah hipotesis terjadinya heboh polio di Sukabumi tahun 2003 silam. Makanya seluruh anak dalam satu komunitas harus divaksinasi, tanpa kecuali.

Alasan kedua, di dalam vaksin juga disinyalir terdapat zat-zat haram, seperti babi, janin manusia yang diaborsi, dll. Selengkapnya bisa melihat ke www.halal-guide.com

Saya coba menyalin kandungan vaksin yang saya ambil dari kemasannya langsung. Ini daftarnya, sesuai merek dagang (beda pabrik bisa beda pengawet):

Infanrix-Hib (GSK), yaitu vaksin DaPT-Hib dalam satu sediaan (kombo), atau Tetract-Hib (DPT-Hib): isinya toksoid difteri, toksoid tetanus, dan tiga antigen pertusis yang dimurnikan dalam garam aluminium. Juga mengandung polisakarida kapsuler polyribosylribitol-fosfat (PRP) dari Hib. Toksin D dan T diperoleh dari kultur bakteri yang didetoksifikasi dan dimurnikan. Komponen seluler/aseluler P juga diperoleh dari bakteri B. pertusis. Kemudian semuanya diformulasikan dalam garam fisiologis, dan diawetkan dengan 2-fenoksietanol (alkohol).

Act-Hib (Aventis), isinya Hib saja: mengandung polisakarida Hib yang terkonjugasi dengan protein tetanus, dan pengawet Trometamol dan Sukrosa, dilarutkan dengan Natrium klorida.

Varilrix (GSK), yaitu vaksin varisela/cacar air: virus varisela-zoster strain OKA hidup yang dilemahkan, dikultur dalam sel diploid manusia MRC5.

Engerix-B (GSK), yaitu vaksin hepatitis B: antigen permukaan virus yang dimurnikan diolah dengan teknik DNA rekombinan, dimasukkan dalam aluminium hidroksida. Antigen dihasilkan melalui kultur sel kapang/yeast (Saccharomyces cerevisiae). Tidak ada satupun sel manusia hidup yang digunakan dalam pembuatannya.

MMR-II (MSD), yaitu vaksin kombo MMR: virus campak hidup yang dilemahkan dikultur dalam sel embrio ayam; virus mumps hidup juga dikultur dalam embrio ayam; virus rubella hidup dikultur dalam sel diploid manusia. Tidak mengandung pengawet.

Havrix 720 (GSK), yaitu vaksin hepatitis A mati yang diawetkan dengan formalin, dimasukkan dalam aluminium hidroksida, dan dipropagasi dalam sel diploid manusia.

Typhim Vi, yaitu vaksin tifoid, dari polisakarida S. Typhi, diawetkan dengan fenol dan larutan buffer yang mengandung NaCl, disodium fosfat, monosodium fosfat, dan air.

Saya masih belum bisa mendapatkan daftar isi kemasan produk Biofarma seperti BCG, Hepatitis B, polio, DPT, dan campak. Mudah-mudahan segera bisa dilengkapi.

Kira-kira komponen mana dari zat-zat di atas yang berpotensi membahayakan tubuh dan mengandung bahan haram? Saya belum menemukan bukti sahih. Semua obat yang diproses secara kimia di pabrik seharusnya mendapatkan perlakuan yang sama halnya dengan kepedulian terhadap imunisasi ini. Memang negara kita sangat bermasalah dalam status kehalalan obat-obatan dan kosmetika. Andaikan saja bisa mencontoh Malaysia, yang berusaha memproduksi sendiri vaksin halal. Maka saat ini, saya merujuk pada keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di sini (terlalu panjang jika disalin ulang):http://www.halalguide.info/content/view/120/397/ atauhttp://www.halalguide.info/content/view/120/55/

Analoginya bisa dipakai untuk seluruh jenis vaksin lain (BTW, vaksin IPV yang disebut dalam fatwa ini tidak digunakan secara luas di Indonesia, yang digunakan adalah OPV). Lebih lengkap lagi tentang imunisasi juga bisa dilihat di blog Bu Lita di http://lita.inirumahku.com/

Surat pembaca saya tentang kontroversi halal imunisasi ini pernah dimuat Majalah Hidayatullah edisi November 2007. Sayangnya tidak ada soft copy-nya di web, dan belum saya salin ulang.

Pro dan kontra terhadap imunisasi atau vaksinasi tidak akan pernah berakhir. Saya bersyukur ada komunitas seperti milis SEHAT (http://groups.yahoo.com/group/sehat) yang selalu mendiskusikan dan memberikan informasi terkini tentang imunisasi dan kesehatan secara umum yang sahih (tidak semua informasi kesehatan di internet terbukti sahih secara evidence based medicine). Silakan juga bukawww.sehatgroup.web.id